Hanya Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Sudah Vaksin Booster Bebas dari Kewajiban Tes PCR/Antigen

Berita Travel Rekomendasi Wisata Tips Liburan

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru untuk perjalanan domestik selama pandemi Covid-19. Dalam SE nomor 21/2022 tentang peraturan perjalanan untuk orang dalam negeri selama pandemi Covid-19, hanya mereka yang telah divaksinasi dengan vaksinasi booster yang dibebaskan dari kewajiban tes antigen/PCR di buka penginapan.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Peraturan tersebut mengingatkan bahwa setiap orang yang bepergian dengan kendaraan pribadi atau angkutan umum harus bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri dan mematuhi serta mematuhi peraturan yang berlaku. Setiap wisatawan domestik (PPDN) juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLinde saat bepergian di dalam negeri.

SE juga mengatur PPDN menggunakan transportasi udara, laut dan darat, termasuk penyaringan kapal dan kereta api antar kota dan area lain yang terkait dengan pengujian PCR/antigen. Berikut rinciannya:

Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

1. PPDN penerima dosis ketiga (booster) tidak perlu memiliki hasil RT-PCR negatif atau rapid antigen test;

2. PPDN yang menerima vaksinasi dosis kedua harus memiliki hasil rapid antigen test negatif yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam atau hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam sebagai syarat perjalanan dan dapat pada saat keberangkatan vaksinasi dosis ketiga (penguat) di tempat;

3. PPDN yang menerima vaksinasi dosis pertama harus memiliki hasil tes PCR negatif yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *