Sebanyak 12 negara, termasuk Rusia dan Ukraina, yang ditambah ke dalam daftar Visa on Arrival atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) khusus wisata (VKSKKW). Sebelumnya, VoA hanya diperuntukkan bagi warga dari 60 negara.
Dikutip dari situs web Imigrasi, Selasa (31/5/2022), selain Rusia dan Ukraina, ke-12 negara baru yang berhak mendapat Visa on Arrival khusus wisata adalah Bahrain, Belarus, Bosnia, Kuwait, Mesir, Maroko, Oman, Peru, Serbia, dan Yordania. Warga dari 72 negara ini dapat masuk ke Indonesia melalui sembilan bandar udara, 11 pelabuhan laut, dan empat Pos Lintas Batas.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Tercatat pula bahwa tidak ada penambahan dalam negara yang menjadi subjek Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW).
Kebijakan baru tersebut mulai berlaku per 30 Mei 2022. Maka dari itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 27 April 2022 perihal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Kali ini hanya ada penambahan 12 negara, tidak ada penambahan atau perubahan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang melayani visa on arrival,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Bagi orang asing yang ingin mendapatkan BVKKW atau VKSKKW, mereka harus memenuhi beberapa ketentuan. Mereka wajib menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta bukti pembayaran visa on arrival atau VoA (untuk VKSKKW).