Tok! Eks Anak Buah Sambo Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara

Berita Travel Rekomendasi Wisata Tips Liburan

Mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo, dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun,” kata Afrizal di ruang sidang PN Jaksel.

Hakim Afrizal menyatakan Baiquni terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Baiquni juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 juta.

Adapun dalam perkara ini Baiquni berperan menyalin isi rekaman DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo yang menampilkan Brigadir Yosua masih hidup. Rekaman DVR CCTV itu disalin Baiquni ke laptopnya dan sebuah hardisk.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Baiquni 2 tahun penjara dan denda pidana Rp 10 juta.

Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati dalam perkara ini serta pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sementara eks Wakaden B Biro Paminal Polri, Arif Rahman Arifin dan eks Kasubnit I Subdit III Direkotrat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *